Hal yang sering ditanyakan :

Whistle Blowing System Kabupaten Labuhanbatu Utara (WBS Labura) adalah sarana bagi ASN Kabupaten Labuhanbatu Utara yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Seluruh masyarakat dan ASN yang mengetahui dan memiliki bukti kuat terhadap terjadinya sebuah pelanggaran.

Seluruh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, seperti: Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh ASN yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Anda dapat memilih untuk merahasiakan identitas Anda sebagai pelapor, sehingga pihak Inspektorat Labura tidak akan mengetahui siapa yang membuat laporan.

Ya, pelapor akan mendapatkan tanggapan dan respon atas laporan yang disampaikan. Respon terhadap laporan di WBS Labura akan disampaikan maksimal 5 hari kerja.

Pelapor dapat menyampaikan dokumen pendukung pada WBS Labura dalam bentuk apapun, PDF, JPG, PNG, Video, Suara, dan sebagainya dengan kapasitas maksimal adalah 50MB. Dokumen pendukung laporan ini menjadi hal yang penting untuk dapat dilengkapi pelapor sebagai bahan analisis bagi Inspektorat.

Tindak lanjut dari laporan akan diupdate lewat fitur obrolan pada aplikasi WBS. Anda juga dapat menyampaikan tanggapan terhadap tindakan yang dilakukan.